ART-005 Sertifikasi ISO 9000 11/13/2009
ISO tidak melakukan sertifikasi ISO 9001:2008 secara langsung kepada organisasi-organisasi. Kebanyakan negara membentuk badan akreditasi untuk memberikan wewenang kepada lembaga sertifikasi sistem mutu (LSSM) untuk memberikan pengakuan kepada organisasi yang telah menerapkan ISO 9001:2008. Di Indonesia, pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi di Indonesia. Dalam rangka membuktikan bahwa suatu organisasi telah menerapkan ISO 9001:2008 maka LSSM melakukan proses audit kecukupan dan kesesuaian terhadap SMM organisasi tersebut. Audit ini merupakan kegiatan utama dalam proses sertifikasi. Organisasi yang mendaftarkan untuk memperoleh sertifikasi akan diaudit berdasarkan metode sampling yang dapat mewakili fungsi-fungsi dan proses-proses dalam organisasi tersebut. Daftar temuan ketidaksesuaian akibat audit tersebut selanjutnya disampaikan kepada manajemen organisasi bersangkutan. Jika tidak ada ketidaksesuaian yang bersifat “major” maka LSSM akan mengeluarkan sertifikat ISO 9001:2008 kepada organisasi bersangkutan begitu organisasi tersebut dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa ketidaksesuaian “minor” (jika ada) telah dapat diperbaiki berikut perencanaan peningkatan selanjutnya. Sertifikat ISO 9001:2008 berlaku selama 3 (tiga) tahun dimana LSSM akan tetap melakukan pemantauan (surveillance) setiap tahun untuk memastikan bahwa SMM organisasi tetap sesuai dengan ISO 9001:2008. Kemudian setelah masa berlaku sertifikat habis, LSSM akan melakukan proses sertifikasi ulang (re-sertifikasi). Rs/MIN CommentsLeave a Reply | ArchivesMarch 2012 CategoriesAll |
RSS Feed